fahmina institute Cirebon

Profil Fahmina Institute

E-mail Cetak PDF
Untuk Pengembangan Wacana Keagamaan Kritis dan Penguatan Otonomi Komunitas

Fahmina-institute adalah lembaga nirlaba dan non-pemerintah yang bergerak pada wilayah kajian agama dan sosial, serta penguatan masyarakat. Sebagai organisasi civil society, Fahmina terbuka dengan keanggotaan lintas etnis, ideologis, agama, dan gender. Kehadirannya berawal dari pergumulan anak-anak muda Pesantren Cirebon, yang memunculkan kesadaran berbagai pihak untuk mengembangkan tradisi intelektual dan etos sosial pesantren. Berangkat dari pergumulan itu, pada bulan November 2000, Fahmina didirikan oleh Husein Muhammad, Affandi Mochtar, Marzuki Wahid, dan Faqihuddin Abdul Kodir, dan pada bulan Februari 2001 lembaga ini disosialisasikan ke publik.

V i s i

Terwujudnya masyarakat sipil yang kritis dalam berfikir, terbuka dalam bersikap, berdaya dalam martabat, dan berkeadilan dalam tatanan kehidupannya.

M i s i
  • Mengembangkan dan menyebarluaskan wacana keagamaan kritis yang mengarah pada perubahan sosial yang berkeadilan, termasuk keadilan gender.
  • Mendorong terciptanya masyarakat yang demokratis dan toleran terhadap perbedaan-perbedaan etnis, ideologis, gender dan agama.
  • Memfasilitasi keberdayaan masyarakat yang tertindas melalui pendidikan dan penguatan partisipasi mereka dalam pemanfaatan sumber daya.
Nilai
  • Kejujuran dan Keterbukaan
  • Konsistensi dan Kemandirian
  • Keragaman dan Kebersamaan
  • Kesetaraan dan Keadilan Gender
 
Pencapaian

Sejak didirikan sampai tahun 2009, Fahmina telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya. Diantaranya adalah:
  1. Pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
    • Pendirian beberapa radio komunitas di Wilayah Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.
    • Bulletin Al-Basyar yang terbit sejak tahun 2001, memuat isu-isu keislaman yang dikaitkan dengan isu gender, demokrasi, hak asasi manusia, trafiking, dan pluralisme, yang disebar ke seluruh wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Situbondo.
    • Bulletin Blakasuta yang telah terbit sejak Desember 2003, berisi berbagai informasi tentang isu demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, komunitas, pemberdayaan ekonomi, pendidikan kritis, kesetaraan dan keadilan gender, dan sebagainya.
    • Penerbitan berbagai jurnal ilmiah Fiqh Rakyat dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, dan Islam dan Pluralisme.
  2. Peningkatan kesadaran masyarakat pesantren, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan dan Nanggroe Aceh Darussalam, dalam bentuk pelatihan, lokakarya, forum diskusi, sosialisasi lewat Buletin Al-Basyar dan Blakasuta, dan lain sebagainya.
  3. Advokasi kebijakan publik yang telah mempengaruhi pemenuhan hak-hak masyarakat, di antaranya:
    • Advokasi, pendampingan dan capacity building kepada pedagang kaki lima (PKL) yang sering menjadi sasaran razia pemerintah setempat. Pada tahun 2006, Fahmina telah berhasil mengajukan anggaran pemberdayaan ekonomi PKL melalui Propinsi Jawa Barat senilai dua milyar rupiah.
    • Fahmina telah mendorong pemerintah di lima daerah (Kab. Cirebon, Kota Cirebon,  Kab. Indramayu, Kab. Kuningan dan Kab. Majalengka) Jawa Barat untuk memenuhi kewajiban negara akan hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar gratis. Salah satu keberhasilannya adalah saat ini pemerintah Indramayu telah menganggarkan dana kesehatan dan pendidikan lebih dari 20% dari APBD.
    • Fahmina mendesak pemerintah daerah Indramayu untuk menyusun regulasi yang dapat melindungi warganya dari tindak kekerasan dan kejahatan, terutama yang menimpa buruh migran dan perempuan. Hasil dari intervensi ini adalah lahirnya Perda No. 14 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indramayu.
  4. Publikasi melalui Website Fahmina, untuk mensosialisasikan wacana kritis Fahmina, gerakan Fahmina, Islam Cirebon dan berbagai informasi Islam dan gender lainnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris.
  5. Pendirian perguruan tinggi “Institut Studi Islam Fahmina (ISIF)” di Cirebon. ISIF dengan izin operasional dari Ditjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI melalui SK Nomor  DJ.I/405/2008 saat ini membuka 7 jurusan dari 3 fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, dan Fakultas Ushuluddin.
  6. Pembentukan jaringan dan koordinasi kekuatan civil society untuk mendapatkan capaian program yang maksimal, di antaranya:
    • Bergabung dalam Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk melakukan kerja-kerja pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula dan monitoring terhadap proses pelaksanaan pemilihan, baik di tingkat nasional, propinsi, maupun daerah.
    • Bergabung dalam Jaringan Persaudaraan Sejati (JPS) yang bekerja untuk mengadvokasi kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpihak pada kebebasan dan keragaman agama. Dalam konteks ini, kebijakan yang di advokasi adalah RUU KUB (Kerukunan Umat Beragama) pada tahun 2004.
    • Bergabung dalam jaringan pemantauan pluralisme yang dibentuk pada tahun 2005 untuk menangani kasus kekerasan atas nama agama. Jaringan ini juga memantau kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan pada pluralitas budaya, etnis dan agama.
    • Memfasilitasi pendirian Jaringan Masyarakat Anti Trafiking (JIMAT) dan mendampingi Satuan Tugas Anti Trafiking (SANTRI), dua jaringan yang dibentuk atas keprihatinan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan buruh yang terjadi di Wilayah Cirebon. Jaringan ini terbentuk sebagai tindak lanjut dari training yang dilakukan Fahmina pada tahun 2005.
    • Untuk wilayah Aceh, pada tahun 2007 Fahmina terlibat dalam pembentukan Forum Masyarakat Anti Trafiking (FORMAT) Aceh. Secara umum, forum ini bergerak untuk menyosialisasikan dan melakukan pemberdayaan perempuan dengan perspektif gender. Sementara secara khusus, forum ini memberikan layanan konseling terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak, seperti akibat KDRT dan trafiking di Aceh.
    • Memfasilitasi pendirian Jaringan Kerja untuk Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (JAKER PAKB2) di Propinsi Jawa Barat pada tahun 2007.

 

Resensi Buku

 

Nalar Islam Nusantara

Berdasarkan studi terhadap ormas-ormas Islam di Indonesia dapat diketahui adanya kecenderu...

 

Post-tradisionalisme Islam dan Tradisi NU

Tradisi dalam NU dan pesantren tidak bisa disamakan begitu saja dengan tradisi gerakan Isl...

Statistik

Anggota : 215
Konten : 716
Web Link : 10
Jumlah Kunjungan Konten : 469178

Yang Online

Kami memiliki 15 Tamu online

Add to Google