Profil Fahmina Institute

E-mail Cetak PDF
Untuk Pengembangan Wacana Keagamaan Kritis dan Penguatan Otonomi Komunitas

Fahmina-institute adalah lembaga nirlaba dan non-pemerintah yang bergerak pada wilayah kajian agama dan sosial, serta penguatan masyarakat. Sebagai organisasi civil society, Fahmina terbuka dengan keanggotaan lintas etnis, ideologis, agama, dan gender. Kehadirannya berawal dari pergumulan anak-anak muda Pesantren Cirebon, yang memunculkan kesadaran berbagai pihak untuk mengembangkan tradisi intelektual dan etos sosial pesantren dalam merespon perkembangan kontemporer. Berangkat dari pergumulan itu, pada bulan November 2000, Fahmina didirikan oleh Husein Muhammad, Affandi Mochtar, Marzuki Wahid, dan Faqihuddin Abdul Kodir, dan pada bulan Februari 2001 lembaga ini disosialisasikan ke publik.

V i s i

Terwujudnya tatanan-sosial dan masyarakat yang kritis, terbuka, bermartabat dan berkeadilan berbasis Islam-pesantren.

Misi

  1. Mengembangkan gerakan keagamaan kritis berbasis tradisi keislaman pesantren untuk perubahan sosial.
  2. Mempromosikan tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat dengan mengacu pada kearifan lokal.
  3. Menguatkan kelompok-kelompok masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan publik yang menjamin terpenuhinya kemaslahatan rakyat.
  4. Mengembangkan upaya-upaya masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kehidupannya.

Nilai-Nilai Dasar 

  • Kesetaraan dan Keadilan (Equality and Justice)
  • Keragaman dan Kebersamaan (Diversity and Sense of Community)
  • Kejujuran dan Keterbukaan (Integrity and Transparency)
  • Konsistensi dan Kemandirian (Consistency and Self-Reliance)

Pencapaian

Sejak didirikan sampai tahun 2010, Fahmina telah melakukan beberapa program dan kegiatan yang berkontribusi pada perubahan, baik di tingkat komunitas maupun kebijakan publik, khususnya yang berdampak pada terbukanya akses masyarakat terhadap hak-haknya. Di antaranya adalah:

  1. Pendidikan publik dan pembangunan kesadaran masyarakat atas hak dasarnya sebagai warga negara, haknya sebagai manusia, dan haknya sebagai perempuan. Upaya ini dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
    • Pendirian 10 radio komunitas di Wilayah Cirebon, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.
    • Bulletin Al-Basyar yang terbit sejak tahun 2001 hingga sekarang, memuat isu-isu keislaman yang dikaitkan dengan isu gender, demokrasi, hak asasi manusia, trafiking, dan pluralisme, yang disebar ke seluruh wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Situbondo.
    • Bulletin Blakasuta yang telah terbit sejak Desember 2003 hingga sekarang, berisi berbagai informasi tentang isu demokrasi, pluralisme, hak asasi manusia, komunitas, pemberdayaan ekonomi, pendidikan kritis, kesetaraan dan keadilan gender, dan sebagainya.
    • Penerbitan jurnal ilmiah Fiqh Rakyat dan buku hasil kajian Islam dan Gender, Islam dan Demokrasi, dan Islam dan Pluralisme.
  2. Peningkatan kesadaran masyarakat pesantren, khususnya di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Jawa Timur, dan Nanggroe Aceh Darussalam, melalui pelatihan, lokakarya, forum diskusi, mujalasah ulama, halaqah, penyebaran Buletin Al-Basyar dan Blakasuta, dan lain sebagainya.
  3. Advokasi kebijakan publik yang telah mempengaruhi pemenuhan hak-hak masyarakat, di antaranya:
    • Advokasi, pendampingan dan capacity building untuk pedagang kaki lima (PKL) yang sering menjadi sasaran razia pemerintah setempat. Pada tahun 2006, Fahmina telah berhasil mengajukan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi PKL melalui Pemerintah Propinsi Jawa Barat senilai dua milyar rupiah.
    • Fahmina telah mendorong pemerintah di lima daerah (Kab. Cirebon, Kota Cirebon,  Kab. Indramayu, Kab. Kuningan dan Kab. Majalengka) Jawa Barat untuk memenuhi kewajiban negara akan hak warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan dasar gratis. Salah satu keberhasilannya adalah saat ini pemerintah Indramayu telah menganggarkan dana kesehatan dan pendidikan lebih dari 20% dari APBD.
    • Fahmina mendesak pemerintah daerah Indramayu untuk menyusun regulasi yang dapat melindungi warganya dari tindak kekerasan dan kejahatan, terutama yang menimpa buruh migran dan perempuan. Hasil dari intervensi ini adalah lahirnya Perda No. 14 tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indramayu.
  4. Publikasi melalui website Fahmina, untuk menyosialisasikan wacana kritis Fahmina, gerakan Fahmina, Islam Cirebon dan berbagai informasi Islam dan gender lainnya dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan Inggris.
  5. Pendirian perguruan tinggi “Institut Studi Islam Fahmina (ISIF)” di Cirebon. ISIF dengan izin operasional dari Ditjen Pendidikan Islam, Departemen Agama RI melalui SK  Nomor  DJ.I/405/2008 saat ini membuka 6 jurusan dari 3 fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah  (Jurusan Pendidikan Agama Islam), Fakultas Syariah (Jurusan Ahwal Syakhshiyyah [Hukum Keluarga] dan Ekonomi Perbankan Islam), dan Fakultas Ushuluddin (Jurusan Tafsir Hadits, Pemikiran Islam, dan Tasawuf).
  6. Pembentukan jaringan dan koordinasi kekuatan civil society untuk mendapatkan capaian program yang maksimal, di antaranya:
    • Bergabung dalam Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) untuk melakukan kerja-kerja pendidikan demokrasi bagi pemilih pemula dan monitoring terhadap proses pelaksanaan pemilihan, baik di tingkat nasional, propinsi, maupun daerah.
    • Bergabung dalam Jaringan Persaudaraan Sejati (JPS) yang bekerja untuk mengadvokasi kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpihak pada kebebasan dan keragaman agama. Dalam konteks ini, kebijakan yang di advokasi adalah RUU KUB (Kerukunan Umat Beragama) pada tahun 2004.
    • Bergabung dalam jaringan pemantauan pluralisme yang dibentuk pada tahun 2005 untuk menangani kasus kekerasan atas nama agama. Jaringan ini juga memantau kebijakan pemerintah yang tidak mencerminkan keberpihakan pada pluralitas budaya, etnis dan agama.
    • Memfasilitasi pendirian jaringan antaragama di Kabupaten dan Kota Cirebon yang tergabung dalam Forum Sabtuan, sejak tahun 2000 hingga sekarang.
    • Memfasilitasi pendirian Jaringan Masyarakat Anti Trafiking (JIMAT) dan mendampingi Satuan Tugas Anti Trafiking (SANTRI), dua jaringan yang dibentuk atas keprihatinan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, dan buruh yang terjadi di Wilayah Cirebon. Jaringan ini terbentuk sebagai tindak lanjut dari training yang dilakukan Fahmina sejak tahun 2005.
    • Untuk wilayah Aceh, pada tahun 2007 Fahmina memfasilitasi terbentuknya Forum Masyarakat Anti Trafiking (FORMAT) Aceh. Secara umum, forum ini bergerak untuk menyosialisasikan dan melakukan pemberdayaan perempuan dengan perspektif gender. Sementara secara khusus, forum ini memberikan layanan konseling terhadap korban kekerasan terutama perempuan dan anak, seperti akibat KDRT dan trafiking di Aceh.
Memfasilitasi pendirian Jaringan Kerja untuk Pemantauan dan Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (JAKER PAKB2) di Propinsi Jawa Barat pada tahun 2007.

 

Resensi Buku

 

Bertemu dengan Para Pemikir Islam dalam Buku Pak Kiai

 Secara khusus, Kiai Husein hanya membahas tiga kitab dan ditambah dua sosok pemikir...

 

Nalar Islam Nusantara

Berdasarkan studi terhadap ormas-ormas Islam di Indonesia dapat diketahui adanya kecenderu...

Add to Google

Statistik

Anggota : 438
Konten : 883
Web Link : 13
Jumlah Kunjungan Konten : 1230383

Yang Online

Kami memiliki 46 Tamu online

PEMBERITAHUAN: Alamat kantor kami yang semula di JL. SURATNO NO. 37 Cirebon, mulai Kamis, 08 Desember 2011 pindah di JL. SWASEMBADA NO. 15 MAJASEM - KARYAMULYA CIREBON JAWA BARAT 45132 Telp./Fax. 62-231-8301548