Tanasul Edisi 03 Periode Oktober-Nopember 2010

E-mail Cetak PDF
 

 

Berbicara kesehatan reproduksi (Kespro) dan seksualitas seolah tak ada habisnya. Selalu ada yang masih belum tersentuh, karena banyak hal saling terkait demi terwujudnya hak Kespro warga negara, Indonesia.
Edisi sebelumnya, kita telah membahas mitos dan fakta. Sebenarnya, persoalan mendasar antara mitos dan fakta adalah persoalan antara budaya atau tradisi tutur dengan ilmu pengetahuan. Pertanyaannya adalah kenapa mitos begitu mengakar di masyarakat, sehingga seolah mengalahkan ilmu pengetahuan? Jawabannya mitos dikemas dengan pengetahuan rakyat, sementara ilmu pengetahuan dibungkus dengan bahasa sekolahan.
Adalah hak dasar manusia, yaitu memperoleh pendidikan dan informasi yang benar dan tepat. Jelas, ini adalah kewajiban pemerintah dan hak warga negara yang melekat pada UUD 1945 pasal 31. Berbicara pendidikan, tentu kita akan menelisik sejauh mana fasilitas pendidikan telah diakomodasi oleh pemerintah. Pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi dan pendidikan kepada setiap warga negaranya.
Tentu kita masih ingat, salah satu hak reproduksi yang dirumuskan pada International Conference on Population and Development (ICPD-Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional) di Kairo tahun 1994, yang telah diejawantahkan pada UU No. 36 tahun 2009 pasal 17 berbunyi "Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya". Salah satu akses informasi yang sangat dibutuhkan pada isu kesehatan reproduksi adalah perpustakaan yang memadai dan menyajikan buku-buku terutama informasi tentang Kespro dan seksualitas. Di pesantren, ini jarang sekali ditemukan.
Dari 15 pesantren se-Wilayah III Cirebon yang Fahmina kunjungi pada saat penelitian Pengalaman Reproduksi Santri Puteri, hanya ada 4 pesantren yang memiliki perpustakaan memadai, terutama untuk informasi isu kesehatan reproduksi dan seksualitas. Ini bukan persoalan tidak adanya 'greget' dari pengasuh pondok pesantren (Ponpes) untuk menciptakan perpustakaan yang memadai bagi seluruh penghuni pesantren, tapi kurangnya ketersediaan informasi dan akses untuk mendapatkan buku-buku, majalah, jurnal, dan yang lainnya.

Padahal ketersediaan perpustakaan ini akan sangat berpengaruh pada kualitas pengetahuan yang dimililki oleh masyarakat pesantren, terutama santri. Ini terlihat ketika kami melakukan wawancara dengan mereka, pesantren yang memiliki perpustakaan tampak memiliki pengetahuan yang banyak tentang isu kesehatan reproduksi dibandingkan dengan santri dari pesantren yang tidak memiliki perpustakaan.

Biasanya ketika ditanya dari mana mereka mendapatkan informasi tersebut? Jawaban yang muncul adalah dari buku yang mereka baca, dari keterangan Ustadz/Ustadzah/Nyai/Kyai saat mengaji, dan dari internet. Kanyataannya memang perpustakaan menjadi media yang sangat strategis, terutama untuk memberikan perubahan cara berpikir masyarakat kita. Adalah tidak berlebihan apabila kita mengatakan bahwa "jika buku adalah jendela dunia, maka perpustakaan adalah rumahnya".[]
 

PEMBERITAHUAN: Alamat kantor kami yang semula di JL. SURATNO NO. 37 Cirebon, mulai Kamis, 08 Desember 2011 pindah di JL. SWASEMBADA NO. 15 MAJASEM - KARYAMULYA CIREBON JAWA BARAT 45132 Telp./Fax. 62-231-8301548