Menyusui Anak (Ar-Radhâ'ah)

E-mail Cetak PDF

Ajaran “penyusuan anak” [ar-radhâ’ah] secara eksplisit dan tegas dikemukakan di dalam Kitab Suci al-Qur’ân dan kemudian mendapatkan penjelasan dari hadits Nabi SAW. Namun sebagaimana umumnya ayat dalam al-Qur’ân, ajaran itu masih membuka ruang interpretasi [tafsir] yang luas. Hampir semua kitab fiqh dari pelbagai madzhab membahas topik ar-radhâ’ah dalam pasal tersendiri di bawah pembahasan bab “nikâh”. Namun, pembahasan mereka umumnya berkisar pada dua hal pokok. Pertama, pembahasan tentang teknis penyusuan yang menyebabkan menjadi mahram [haram dinikahi]. Kedua, pembahasan mengenai hubungan upah penyusuan di antara pihak-pihak terkait. Sementara posisi persusuan sebagai hak anak [haqq ar-radhî’] untuk menjamin kesehatan dan cara hidup yang baik, serta perlindungan kesehatan bagi ibu yang menyusui [haqq al-murdhi’ah] belum banyak disinggung, bahkan terkesan “tak dipikirkan” [allâ mufakkira fîh, l’impensé].

 

 



Sumber: Marzuki Wahid 2007 "Menyusui Anak (Ar-Radhâ'ah)", di KH. Husein Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, Lies Marcoes Natsir dan Marzuki Wahid, Dawrah Fiqh Concerning Women - Modul Kursus Islam dan Gender, Fahmina Institute, Cirebon, 2007.
 

Add comment


Security code
Refresh

Resensi Buku

 

Bertemu dengan Para Pemikir Islam dalam Buku Pak Kiai

 Secara khusus, Kiai Husein hanya membahas tiga kitab dan ditambah dua sosok pemikir...

 

Nalar Islam Nusantara

Berdasarkan studi terhadap ormas-ormas Islam di Indonesia dapat diketahui adanya kecenderu...

Feed RSS

feed-image Feed

Add to Google

Statistik

Anggota : 438
Konten : 883
Web Link : 13
Jumlah Kunjungan Konten : 1230544

Yang Online

Kami memiliki 47 Tamu online

PEMBERITAHUAN: Alamat kantor kami yang semula di JL. SURATNO NO. 37 Cirebon, mulai Kamis, 08 Desember 2011 pindah di JL. SWASEMBADA NO. 15 MAJASEM - KARYAMULYA CIREBON JAWA BARAT 45132 Telp./Fax. 62-231-8301548