Menuju Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia yang Adil Gender

E-mail Cetak PDF

Sejumlah kajian dan penelitian menjelaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengandung dalam dirinya berbagai potensi kritik. Kritik umumnya diarahkan selain pada eksistensi KHI juga pada substansi hukumnya yang dipandang tidak lagi memadai dalam menyelesaikan pelbagai problem keumatan yang cukup kompleks. Ini karena konstruksi KHI sejak awal kelahirannya telah membawa pelbagai kelemahan.

Hasil-hasil penelitian baik berupa tesis maupun disertasi menyatakan bahwa KHI memiliki kelemahan pokok justru pada rumusan visi dan misinya. Terang benderang, beberapa pasal di dalam KHI secara prinsipil berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang universal, seperti prinsip persamaan (al-musâwah), persaudaraan (al-ikhâ`), dan keadilan (al-`adl), serta gagasan dasar bagi pembentukan masyarakat madani, seperti pluralisme, kesetaraan gender, HAM, demokrasi, dan egalitarianisme.

Di samping itu juga disinyalir oleh para pakar hukum, di dalam KHI terdapat sejumlah ketentuan yang tidak lagi sesuai dengan hukum-hukum nasional dan konvensi internasional yang telah disepakati bersama. Belum lagi kalau ditelaah dari sudut metodologi, corak hukum KHI masih mengesankan replika hukum dari produk fikih jerih payah ulama zaman lampau di seberang sana. Konstruksi hukum KHI belum dikerangkakan sepenuhnya dalam sudut pandang masyarakat Islam Indonesia, melainkan lebih mencerminkan penyesuaian-penyesuaian dari fikih Timur Tengah dan dunia Arab lainnya.

Program ini hadir untuk membaca ulang KHI setelah 12 tahun berlalu dan menyusunnya kembali dalam perspektif baru (meliputi visi dan misi) yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia dewasa ini. KHI yang diharapkan adalah seperangkat ketentuan hukum Islam yang senantiasa menjadi rujukan dasar bagi terciptanya masyarakat berkeadilan, yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, menghargai hak-hak kaum perempuan, meratanya nuansa kerahmatan dan kebijaksanaan, serta terwujudnya kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Semua ketentuan tersebut hendak digali dan dirumuskan dari sumber-sumber Islam yang otoritatif, al-Qur’ân dan al-Sunnah, melalui pengkajian terhadap kebutuhan, pengalaman, dan ketentuan-ketentuan yang hidup dalam masyarakat Indonesia, khazanah intelektual klasik Islam, dan pengalaman peradaban masyarakat Muslim dan Barat di belahan dunia yang lain.



Sumber: Pokja Pengarusutamaan Gender, Departemen Agama RI 2007 "Menuju Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia yang Adil Gender", di KH. Husein Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, Lies Marcoes Natsir dan Marzuki Wahid, Dawrah Fiqh Concerning Women - Modul Kursus Islam dan Gender, Fahmina Institute, Cirebon, 2007.
 

Comments  

 
0 #4 RE: Menuju Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia yang Adil Genderhuda 2011-02-09 17:50
pada dasar ya hukum islam adalah sudah jelas dalam al Qur'an dan al Hadis,akan tetapi pemahaman para ulama dalam menyampaikan dan memahami dasar tersebut mempunyai perbedaan,karan a kalimat arap 1 kata mempunyai 1000 ma'na,jadi ikhtilaful ummati rohmatun letak ya di situ,jadi bisa d ambil kesimpulan bahwa ummat islam tidak boleh taklit buta tanpa tau dasar yang jelas,sehingga malah menyesatkan dirinya sendiri,dengan berbagai argumentasi yang d kemukakan oleh para ulama kita di berikan keluasan oleh ALLAH untuk mengikuti atau mempunyai pendapat dengan dasar yang ada,jadi perbedaan pendapat janganlah d jadikan sebuah rahmat orang islam dalam mengikuti pendapatnya para ulama
Quote
 
 
-2 #3 HUKUM ISLAM ITU YANG KAYAK APA SIH?hudan 2010-04-28 09:33
Kok rancu ya, klo mbahas hukum Islam. apakah hukum islam itu hukum yang ditentukan Nabi Muhammad di arab sana, 15 abad yang lalu?
bukannya Islam itu rohmatan lil 'alamin?
klo emang iya, mestinya kan hukum islam itu mengayomi setiap umat di seluruh dunia, bukan hanya mengayomi orang arab aja. secara, kondisi masyarakat di sini dan di sana kan jauh berbeda. ya disesuaikan lah...
dulu, hadis nabi muncul kan melihat juga kondisi umatnya pada waktu itu. sambil sekalian menafsirkan al-qur'an. perlu diingat klo ayat qur'an tu banyak yang multitafsir. klo kita cuma berpegangan pada tafsir yang maslahatnya cuma untuk orang arab, trus "rohmatan lil 'alamin"-nya mana? tolong klo bikin undang-undang dipikirkan juga - atau mungkin dibayangin - klo kira-kira nabi Muhammad diutus di indonesia, gimana kira-kira dia memutuskan persoalan untuk mengentaskan kemiskinan, memberantas korupsi, menytabilkan harga beras, merukunkan antar umat beragama, dan lain sebagainya. penting tuh.
jangan sok tau tentang islam...
Quote
 
 
+1 #2 universalitas hukum islammahrus shaleh 2010-03-19 01:03
oya.......!
di dalam al-Qur'an disebutkan
وماارسلناك الارحمة للعالمين
apabila kita sendiri "gengsi" mengakui bahwa hukum islam itu dapat menjadi rahmat untuk semua manusia, apalagi yang notabeni orang-orang kafir yang sumbernya ada di dunia barat. dan perlu diketahui bahwa negara-negara barat sendiri sekarang kebingungan mencari hukum privat yang ideal bagi mereka. saya merasa yakin bahwa akhirnya mereka akan berkiblat pada islam terutama dalam masalah ini. jadi mari pertahankan yang baik dan terus mencari jalan kebaikan yang "islami"...
Quote
 
 
+1 #1 ambiguitas adopsi hukum di indonesiamahrus shaleh 2010-03-19 00:50
pada dasarnya islam menempatkan segala sesuatu pada tempatnya artinya hukum Allah merupakan wujud keadilan bagi semua penganutnya. dalam hal ini terkait dengan sumber utama dalam syari'at islam yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah. bagaimana dengan kedudukan fiqih. fiqih yang merupakan produk hukum islam yang sangat cemerlang pada masanya juga dapat dijadikan tolok ukur bagi umat islam masa kini. tentunya tidak semua dapat kita adopsi, apalagi dengan banyaknya madzhab-madzhab yang banyak sekali perbedaannya. akan tetapi seringkali "orang islam" di indonesia menjadikan hukum konvensional atau bahkan hukum internasional dijadikan acuan utama dalam memproduk hukum-hukum di indonesia, padahal dengan kekayaan hasanah keilmuan dalam islam sudah menjadi bukti bahwa islam dapat dijadikan tolok ukur yang paling utama, walaupun memang indonesia bukan negara islam akan tetapi indonesia adalah sebuah bangsa yang mayoritas rakyatnya beragama islam. kita jangan "mau" di dikte oleh negara-negara sekuler yang sudah jelas keinginan mereka bahwa kita sebagai orang islam tapi jauh dari islam.
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Resensi Buku

 

Bertemu dengan Para Pemikir Islam dalam Buku Pak Kiai

 Secara khusus, Kiai Husein hanya membahas tiga kitab dan ditambah dua sosok pemikir...

 

Nalar Islam Nusantara

Berdasarkan studi terhadap ormas-ormas Islam di Indonesia dapat diketahui adanya kecenderu...

Feed RSS

feed-image Feed

Add to Google

Statistik

Anggota : 439
Konten : 884
Web Link : 13
Jumlah Kunjungan Konten : 1234997

Yang Online

Kami memiliki 48 Tamu online

PEMBERITAHUAN: Alamat kantor kami yang semula di JL. SURATNO NO. 37 Cirebon, mulai Kamis, 08 Desember 2011 pindah di JL. SWASEMBADA NO. 15 MAJASEM - KARYAMULYA CIREBON JAWA BARAT 45132 Telp./Fax. 62-231-8301548