Memori Traumatik G30S

E-mail Cetak PDF

 

pancasilaTulisan ini bersumber dari berbagai naskah-naskah hasil penelitian yang dilakukan lembaga-lembaga yang konsen terhadap pengungkapan sejarah dan trauma tragedi 1965 di Indonesia. Tentu saja saya sadar bahwa tulisan ini adalah topik yang luar biasa sensitif. Saya melihat ada sebuah keengganan yang mendalam untuk mengenang kembali dan mengkaji peristiwa itu yang penuh dengan pembantaian-pembantaian secara membabibuta. Tetapi saya berharap dengan tulisan ini para pengamat dan peneliti bahkan pelaku sejarah yang memiliki kenangan-kenangan tentang peristiwa tersebut, melihat dan bercerita pada generasi saat ini untuk dipahami dan menjadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali dimasa mendatang.

Banyak peneliti mengatakan bahwa situasi pada saat itu adalah dalam keadaan ‘dibunuh atau membunuh’. Namun hendaknya dipahami bahwa posisi antara kelompok kiri dengan tentara dan kalangan beragama (Islam dan Kristen) tidak setara. Orang-orang komunis, tidak mempunyai kekuatan untuk membunuh. Bagi sebagian anggota masyarakat saat itu mereka hanya memiliki dua pilihan, membunuh orang (yang dituduh) PKI atau dibunuh oleh tentara atau orang lain bila tidak melakukan pembunuhan tersebut (dengan alasan bersekutu dengan PKI). tentu saja terjadi kriminalitas menyertai aksi pembantaian tersebut.

Sejarawan Aswi Warman pernah mengatakan dalam pengantar sebuah buku, bahwa peristiwa G30S 1965, secara faktual diikuti oleh pembunuhan massal di berbagai daerah di Indonesia. Pembantaian ini nyaris tidak pernah disebut dalam buku-buku pelajaran sejarah di sekolah semasa Orde Baru. Hal ini sekarang oleh banyak peneliti  diungkap bukan untuk menoreh luka lama, tetapi justeru untuk menyembuhkannya, agar persitiwa itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Selain itu pengungkapannya mengandung aspek healing (pengobatan) bagi para korban dan keluarganya.

Ada satu perdebatan menarik dalam melihat pembantaian G30S., dikalangan peneliti sejarah atau pengamat, bahwa peristiwa tersebut bisa dikatakan genocide, walaupun pernyataan ini belum sepenunya bulat. Genocide istilah pertama kali diperkenalkan oleh Raphael Lemkin, ahli hukum Amerika Serikat asal Polandia tahun 1944 yang dijelaskan oleh Jacques Semelin dalam bukunya “Du Massacre au Processus Genocideaire”, La Revue International des Sciences sociales. Tahun 1948 istilah ini diadopsi oleh PBB melalui konvensi untuk Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Genocide. Konvensi ini agak sulit diterapkan pada banyak kasus pembantaian kecuali kasus Holocoust pada Perang Dunia II. Karena pengertian genocide itu dibatasi kepada penghilangan kelompok tertentu. Oleh sebab itu, pakar Perancis, Jacques Semelin, mencoba melihatnya dari aspek proses terjadinya pembantaian tersebut. Pembantaian dimaksud jelas terorganisasi, karena terbunuhnya banyak orang. Pembantaian itu terbagi dua, yaitu penghancuran untuk penaklukan dan penghancuran dalam rangka pembasmian.

Penjelasan di atas ketika dikaitkan dengan pembantaian 1965 di Indonesia mendekati katagori genocide. Karena pembasmian orang yang dituduh PKI itu, disamping untuk menghancurkan suatu kelompok masyarakat yang berideologi tertentu, juga untuk membuat takut sisa masyarakat lainnya, sehingga mereka tunduk dan patuh kepada penguasa. Tapi sebagian pendapat lain bukan katagori genocide, karena peristiwa itu tidak dilakukan secara sistematis, dan dengan pola bervariasi dari suatu daerah ke daerah lain serta didukung beberapa faktor. Pertama, budaya amuk yang dipercayai, paling tidak oleh pengamat barat, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik di daerah-daerah antara golongan komunis dan non komunis terutama para kyai sudah mulai tampak sejak tahun 1960-an. Ketiga, militer diduga juga berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi oleh media massa yang menyebabkan masyarakat geram. Artinya untuk menentukan genocide atau tidak, perlu penelitian dan pengkajian yang lebih dalam.

Kemudian yang penting lagi dari peristiwa ini menimbulkan tembok pembatas dan trauma yang mendalam bagi yang mengalaminya. Maka pelurusan sejarah berkaitan dengan memori kolektif dengan ingatan (kelompok) masyarakat menjadi penting. Selalu saja ada bagian sejarah yang terlupa atau dilupakan. Ada pula yang teringat, diingat bahkan dipaksakan untuk diingat (seperti kasus pemutaran film wajib setiap tanggal 30 September malam, pada masa Orde Baru). Bahkan ketika orang mengingat sesuatu, pada waktu yang bersamaan secara sadar atau tidak, ia akan melupakan sesuatu.

Memori itu adalah sesuatu yang berkembang tetapi juga sulit berubah dalam seketika. Misalnya istilah PKI di belakang kata G30S itu sulit sekali dihilangkan dalam ingatan masyarakat. sekarang ini beberapa surat kabar dan majalah yang berpikiran maju, sudah memakai istilah G30S. tetapi masih banyak orang yang seakan merasa ada yang kurang kalau ditulis G30S saja tanpa kata PKI.

Menarik juga untuk disimak, bagaimana memori para korban G30S itu, seperti diwawancarai oleh seorang peneliti di Jawa Tengah pada tahun 2000. Mereka tidak pernah merasa dendam terhadap umat Islam, yang dianggap menyengsarakan mereka. yang menjadi pertanyaan kenapa reaksi dari kalangan Islam masih sangat sensitive terhadap peristiwa ini? Menurut saya hal ini disebabkan memori kolektif masyarakat yang terbentuk selama ini, dan hasil rekayasa sejarah yang hanya terbatas pada tahun-tahun sebelum 1965 dan berakhir 1 Oktober 1965. Tragedi sebetulnya baru terjadi secara massal dan nasional sesudah 1 Oktober 1965, dan itu tak pernah diungkap. Selain itu perlu dicatat bahwa tuntutan yang dilakukan oleh beberapa lembaga/front/lascar seperti tertulis dalam sepanduk “waspadai bangkitnya komunis” belum tentu mencerminkan keseluruhan pandangan umat Islam. malah ada indikasi bahwa lembaga semacam itu disuport oleh barisan pendukung Orde Baru.

Sementara itu sulit sekali dihapus stigma ditengah masyarakat bahwa “PKI itu kalah dan salah” dan dampak yang diterimanya saat ini bagi korban 1965 dan segenap keluarga adalah diskriminasi, mereka yang berjumlah jutaan orang itu akan tetap mengalami trauma berkepanjangan. Mereka masih menjadi tawanan masa lalu, tawanan yang tidak melalui proses peradilan. Bahkan sampai saat ini ada keluarga mereka yang tidak pulang dari tawanan, masih berharap melihat mereka kembali pulang walau hanya dalam mimpi. Anak-anak mereka berniat untuk membuat tanda nama di salah satu kuburan untuk memastikan bahwa salah satu kuburan itu adalah pusara orang tuanya. Mereka berkata hal ini akan disampaikan ibunya dan saudara-saudara yang lain, agar saat mereka rindu dan teringat, mereka dapat menjenguknya. Namun mimpi itupun sulit muncul. Begitu pilu mendengarnya.

Lalu pertanyaannnya adalah bagaiman caranya membebaskan masyarakat kita terutama korban dari tawanan masa lalu? Menurut Nani Nurachman Sutoyo, salah seorang putri “Pahlawan Revolusi” Mayjen Anumerta Sutoyo Siswomihardjo, “tragedi adalah pergumulan dengan nasib yang tidak dapat dimenangkan. Rasa sakit dan penderitaan seseorang tidak dapat dibandingkan apalagi dipertukarkan dengan penderitaan orang lain, tetapi hanya dapat ditemukan maknanya bila yang menjalani dapat memberikan arti demikian bagi hidupnya.” Itu dari sisi individual di tengah masyarakat.

Secara struktural, pelurusan sejarah termasuk upaya untuk menyelesaikan masalah masa lalu bangsa. Pelurusan sejarah juga menyangkut hal-hal yang tabu pada masa lampau seperti pelanggaran berat HAM. bukan hanya kasus 1965, tetapi berbagai peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudahnya mesti diungkap. kasus Aceh, Irian Jaya, Timur Timur, Lampung, Tanjung Priok, peristiwa 27 Juli 1996, Kasus Trisakti dan Semanggi, dan lain-lain. perlu diteliti dan dituliskan dalam sejarah. jika hal ini tidak dilakukan, maka bangsa ini akan melangkah ke depan dengan menyandang beban.

Tulisan ini bukan merupakan kesimpulan dari penjelasan peristiwa pembantaian 1965, tapi mungkin lebih merupakan salah satu langkah, karena analisis mengenai pembantaian merupakan sekumpulan masalah yang sangat rumit dalam sejarah Indonesia kontemporer, yang melibatkan berbagai masalah, yakni masalah informasi, filosofi dan interpretasi. Tetapi dengan mengetengahkan tulisan ini, paling tidak kita membuat suatu langkah ke depan untuk menyelesaikan masalah ini.[]


Penulis adalah Dosen ISIF dan Peneliti Konflik.

 

 

Comments  

 
0 #1 Herdiansyah HamzahHerdiansyah Hamzah 2011-10-02 16:12
Mungkin bisa dijadikan bahan permbandingan. http://www.herdiansyah.net/2011/09/korban-65-menggungat-ketidakadilan.html yang pasti, sy melihatnya dari kacamata kemanusiaan, bukan kacamata ideologi. Tks
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh

Resensi Buku

 

Bertemu dengan Para Pemikir Islam dalam Buku Pak Kiai

 Secara khusus, Kiai Husein hanya membahas tiga kitab dan ditambah dua sosok pemikir...

 

Nalar Islam Nusantara

Berdasarkan studi terhadap ormas-ormas Islam di Indonesia dapat diketahui adanya kecenderu...

Feed RSS

feed-image Feed

Add to Google

Statistik

Anggota : 447
Konten : 901
Web Link : 13
Jumlah Kunjungan Konten : 1358343

Yang Online

Kami memiliki 32 Tamu online

PEMBERITAHUAN: Alamat kantor kami yang semula di JL. SURATNO NO. 37 Cirebon, mulai Kamis, 08 Desember 2011 pindah di JL. SWASEMBADA NO. 15 MAJASEM - KARYAMULYA CIREBON JAWA BARAT 45132 Telp./Fax. 62-231-8301548